Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

E-Samsat Banten

 


Proses perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sistem E-Samsat Banten.

Masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat jika melakukan perpanjangan pajak melalui ESamsat. Jadi, selain mengetahui manfaatnya, masyarakat juga harus mengetahui cara menggunakan sistem ESamsat Online.

Di antara banyak keunggulan yang ditawarkan, ESamsat memungkinkan  pembayaran melalui ATM. Karena tentu saja dapat membantu pembayar pajak menghindari praktik perantara. Keberadaan sistem online ESamsat juga berperan dalam pemberantasan korupsi dari  penerimaan pajak.

Keakuratan pajak yang terutang juga disediakan oleh sistem ESamsat Online. Dan yang tak kalah pentingnya adalah kenyamanan yang akan dinikmati oleh wajib pajak. Lebih mudah bagi wajib pajak karena pembayaran dapat dilakukan melalui lebih dari 38.000 jaringan ATM di beberapa bank di Indonesia.

Ini adalah mekanisme dan metode pembayaran untuk pembayar pajak mobil yang harus dipertimbangkan. Pertama, pelanggan harus memiliki kode pembayaran yang diperoleh melalui aplikasi Sambara. Kode juga dapat diperoleh melalui portal Samsat atau website Bapenda.

 

A. Melalui aplikasi Sambara

 

1.     Jika melalui aplikasi Sambara, pelanggan harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu dari Play Store.

2.     Dari menu Sambara, pilih Info PKB.

3.     Kemudian masukkan nomor STNK dan klik Cari.

4.     Kemudian, jumlah pajak yang harus dibayar pemilik mobil akan ditampilkan.

5.     Kemudian klik menu Continue Online Registration di layar.

6.     Masukkan nomor  pemilik kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Jumlah ini dapat dilihat pada STNK pemilik kendaraan.

7.     Langkah terakhir adalah klik Proses.

 

B. Melalui SMS  Samsat

 

1.     Kirim SMS ke  0811 2119 211 dengan  format tertentu.

2.     ESamsat [spasi] No. Frame [spasi] NIK/KTP

 

C. Melalui website Bappeda

 

1.     Kunjungi website resmi  PKB di bapenda.jabarprov.go.id

2.     Pada halaman ini, masukkan nomor kontrak kendaraan.

3.     Kemudian klik Cari dan  akan langsung muncul jumlah pajak yang harus dibayar.

4.     Klik Lanjutkan Pendaftaran Online pada halaman.

5.     Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka  yang tertera pada STNK.

6.     Terakhir, klik Edit.

 

Setelah memperoleh kode pembayaran dengan salah satu dari tiga cara di atas,  wajib pajak dapat segera pergi ke ATM untuk membayar. Inilah beberapa cara yang bisa Anda lakukan ketika ingin bayar pajak kendaraan di E-samsat Banten.


Posting Komentar untuk "E-Samsat Banten"